Minggu, 10 Juni 2018

Tata Cara dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan???

Tata Cara dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan???
Taipan Asia
Taipan Asia | Bulan Ramadhan 1439 H telah memasuki 10 hari terakhir. Di saat seperti ini, biasanya umat muslim mulai menggencarkan ibadahnya mumpung Ramadhan masih menemani.

Selain itu, mereka juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah. Membayar zakat ini sangat penting bahkan sampai masuk rukun Islam urutan ketiga setelah berucap syahadat dan menjalankan shalat.

Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Dia wajib membayar untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi seperti istri dan anak-anak.

Kata 'mampu' di sini merujuk pada orang-orang yang hartanya melebihi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang wajib dia nafkahi.

Selain mampu, orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang hidup dari Bulan Ramadhan dan satu bagian Bulan Syawal.

Jadi, orang yang meninggal di Bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah manghribnya Bulan Syawal (malam 1 Syawal) tidak wajib mengeluarkan zakat.

Lantas seperti apa ketentuan dan tata cara membayar zakat fitrah? Dilansir dari Taipan Asia, berikut ulasan lengkapnya.

Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser.  Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. 

Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.

Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.

Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.

Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri.

Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha."

Tata Cara Membayar Zakat

Jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan. Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.

"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg," kata KH RM Soleh Bajuri, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, dikutip dari Taipan Asia.

Soleh melanjutkan, "jika merujuk Rasulullah, maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur.

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur. Taipan Asia Taipan Asia | Secara teknis dan teo...