Pretty Asmara Kaget, Hukuman Penjara Bertambah Jadi 8 Tahun
Taipan Asia |
Taipan Asia | Pretty Asmara telah divonis hukuman enam tahun penjara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima dengan putusan tersebut, Pretty Asmara melalui kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lantaran vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap terlalu memberatkan wanita bertubuh besar itu.
Bukannya malah meringankan, hukuman penjara yang tadinya enam tahun kini bertambah menjadi delapan tahun. Selain itu, Pretty Asmara juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Informasi tersebut didapat dari situs resmi Mahkamah Agung yang disahkan pada 15 Mei 2018.
"Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," tulis putusan yang terdapat dalam laman MA.
Mengetahui hal tersebut, Sahrul Romadana selaku kuasa hukum Pretty Asmara mengaku kaget. Sebab sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.
"Kaget ya, saya tahunya kalau informasi itu dari rekan-rekan media. Sampai saat ini saya belum terima surat resmi putusannya," kata Sahrul saat dihubungi Taipan Asia, Selasa (5/6/2018).
Selain itu, Sahrul juga mempertanyakan pertimbangan apa yang diambil Pengadilan Tinggi, sehingga menambah hukuman kliennya. Seharusnya, dua orang yang ikut terlibat dalam kasus narkoba Pretty, Medi dan Alvin-lah yang harus dihukum seberat-beratnya.
"Yang kami tanyakan pertimbangan seperti apa yang digunakan hakim untuk memutuskan ini. Apa hanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja. Apakah hanya berdasarkan dakwaan dan putusan itu?" tanya Sahrul.
"Kan jelas ada aktor lain yang belum terungkap. Pretty dijebak. Soalnya kan Medi yang mengenalkan Pretty dangan Alvin. Dan yang membuat janjian Pretty ketemu Alvin si Medi," sambungnya.
Meski begitu, sebagai pengacara Sahrul Romadana menghormati keputusan hukum yang berlaku. Bila surat putusan tersebut sudah di tangan, Sahrul akan mengajukan kasasi.
"Untuk putusan secara prosedur hukum kami menghormati hakim. Dan kita akan mengajukan kasasi kalau surat putusannya sudah di tangan," jelasnya.
Seperti diketahui Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 18 Juli 2017.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram beserta dengan alat hisapnya. Selain itu, polisi juga mendapati 23 butir pil ekstasi dan 38 butir pil Happy Five (H5) serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.
ADUQ | POKER | BANDARQ | DOMINO99 | CAPSA SUSUN | BANDAR POKER | SAKONG | BANDAR66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar