Polres Aceh Selatan Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, (Harganya Wow…!)
Taipan Asia |
Taipan Asia | Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera, di Gampong Kapeh, Kecamatan Kluet, Aceh Selatan.
Dua tersangka, masing-masing Sarkawi bin Warigo (41), warga Jalan Malikul Saleh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam dan Sabaruddin bin M Yusak (45), warga Lorong Kombih, Jalan Malikul Saleh, Dusun Assalam Gampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
“Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti kulit harimau yang disembunyikan di rumah orangtua salah satu tersangka di Kecamatan Kluet Selatan,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Senin (23/7/2018).
Kapolres menjelaskan, tindak pidana penyimpanan dan perdagangan kulit satwa dilindungi tersebut diketahui polisi dari laporan masyarakat. Menurut Kapolres penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat itu, personel Satreskrim sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Kluet Selatan menerima informasi bahwa ada transaksi jual beli kulit harimau di sebuah rumah di Gampong Kapeh Kluet Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Benar saja, petugas mendapati terjadinya transaksi kulit harimau di kediaman orangtua Sabaruddin.
Sekitar pukul 13.00 Wib polisi langsung melakukan penggrebekan ke rumah tersebut. Dari dalam rumah, personel Satreskrim kemudian mengamankan dua terduga pelaku, yakni Sarkawi dan Sabaruddin.
Hasil interogasi petugas di lokasi, diketahui bahwa kulit harimau yang akan dijual tersebut disimpan di belakang pintu ruang tamu. Saat kulit harimau diambil dari belakang pintu, ternyata sudah dimasukkan ke dalam karung warna putih.
“Setelah dipastikan bahwa karung di belakang pintu berisi kulit harimau selanjutnya polisi langsung menggelandang kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolres.
Pengakuan para tersangka kepada polisi kulit harimau yang disebut-sebut hasil terjaring perangkap babi tersebut dibeli dari seorang warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Kulit harimau tersebut dikatakan telah dibeli dengan harga Rp15 juta. Rencananya akan dilepas kembali oleh kedua tersangka kepada pembeli yang selanjutnya akan di ekspor ke Tiongkok.
Taipan Asia |
“Kedua tersangka ini sedang menunggu datangnya pembeli. Harga dilepas kepada pembeli tersebut mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, pembeli itu akan mengekspor kulit harimau itu ke Tiongkok tentu dengan harga lebih fantastis lagi,” lanujut Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolres juga menegaskan akan terus mengungkap kasus itu secara serius. Polisi terus memburu seorang warga Kecamatan Trumon yang disebut-sebut sebagai pelaku utama, yang telah menjual kulit harimau tersebut kepada kedua tersangka.
AKBP Dedy Sadsono ST juga mengimbau masyarakat Aceh Selatan agar secara bersama-sama turut serta mengawal kelestarian hutan lindung dan berbagai macam satwa yang dilindungi yang terdapat di dalamnya.
“Jika ditemukan adanya tindakan perusakan hutan dan perburuan satwa dilindungi segera laporkan kepada petugas. Kami berharap, tugas ini juga direspon dengan baik oleh instansi terkait lainnya baik pemerintah daerah, BKSDA dan Balai Besar TNGL,” pungkas AKBP Dedy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar