Kantor Dan Rumah Pemilik 9 Naga Digeledah Penyidik KPK.
Taipan Asia |
Taipan Asia | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Bandar Lampung terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung. Kantor dan rumah pemilik PT 9 Naga Emas juga diobok-obok penyidik.
"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Taipan Asia,
Enam lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT 9 Naga Emas, di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung, rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugraha (ABN) di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kemudian kediaman tersangka Kadis PUPR Lampung Anjar Asmara (AA) di Jalan Maulana Yusuf, Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kediaman Syahroni di Jl. Pramuka, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung, serta rumah Wakil Bupati Lampung Selatan di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Menurut Febri, Penggeledahan enam lokasi tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB siang dan masih berjalan. Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara tersebut.
"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juga yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar