Jumat, 30 November 2018

Aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Pisau Cukur Gillette Palsu.

Aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Pisau Cukur Gillette Palsu.
Taipan Asia
Taipan Asia | Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjualan pisau cukur merk Gillette palsu dari dua lokasi toko berbeda di Medan, Jumat (30/11/2018) sore.

Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti pisau cukur merek Gillette Goal 2 palsu sebanyak 391 pcs, dan merk Gillette Blue II palsu sebanyak 297 pcs berikut dua orang penanggung jawab toko.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merk Gillette terdaftar di Indonesia terkait adanya penjualan pisau cukur palsu di Medan. Kamis (22/11/2018) lalu.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk palsu tersebut yang telah merugikan negara, industri, dan konsumen," ungkapnya.

Didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Putu menjelaskan, Polisi kemudian menggerebek dua lokasi Toko Sabena III di Jalan Karya Sei Agul No 98 Medan, dan Toko Ilah Daya di Jalan Amal No 16 Medan. Dari hasil penggeledahan terhadal dua toko ini, polisi menemukan barang bukti pisau cukur palsu sebanyak 688 pcs.

"Pemeriksaan dilakukan secara serentak ke toko tersebut dan menemukan adanya pisau cukur merk Gillette palsu diperdagangkan di toko toko itu. Selanjutnya anggota membawa penanggungjawab toko, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Putu menyebutkan, adapun identitas kedua penanggungjawab yang diamankan itu, masing-masing berinisial M (24) dari Toko Sabena III, dan MF (26) dari toko Ilah Daya.

Ia menjelaskan keduanya bakal dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No 20 tahun 2016 tentang Merk, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. "Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

1 komentar:

  1. Jadilah Bandar Terbesar & Terkaya dengan Gabung Bersama HAWAIPOKER dan Rasakan JACKPOT Tanpa Henti Juga Kemenangan Secara Beruntun !!! Bawa Pulang Sekarang Juga Uang Jutaan Rupiah yang Menanti Anda

    AGEN POKER ONLINE
    CAPSASUSUN
    DOMINO99
    JUDI POKER
    BANDARQ
    BANDARPOKER
    KIUKIU
    CEME
    POKER
    ADUQ
    SAKONG
    AGEN BANDARQ
    AGEN DOMINO99

    ♠️♥️♦️♣️ 8 Permainan Cukup 1 User ID ♠️♥️♦️♣️

    Info Bonus :
    ✔ T.O / ROLLINGAN = 0.3% s/d 0.5% ( Setiap Selasa )
    ✔ REFFERALL = 20% ( Selamanya )

    Contact Person :
    - WHATSAPP : +6281297020192
    - BBM : hawaipkr
    - LINE : hawaipoker
    - INSTAGRAM : @hawaipoker
    - FACEBOOK : hawai poker

    ANALISA klik bca login facebook internet banking mandiri google drive google mybusiness Daftar hosting terbaik BNI MANDIRI BCA DAFTAR POKER BRI FACEBOOK YOUTUBE YOUTUBEFANFEST YOUTUBEREWIND YOUTUBER VLOGGER WORDPRESS BLOGGER YAHOO WISATA BACKPACKER WEBSITE SEO BALI INDONESIA MERDEKA TWITTER INSTAGRAM GMAIL DRIVE GOJEK JNE

    BalasHapus

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur.

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur. Taipan Asia Taipan Asia | Secara teknis dan teo...