Selasa, 04 Desember 2018

Tak Mau Dipenjara 6 Tahun?? Stop Jangan Ejek Fisik Orang Lain di Medsos.

Tak Mau Dipenjara 6 Tahun?? Stop Jangan Ejek Fisik Orang Lain di Medsos.
Taipan Asia
Taipan Asia | Berhati-hatilah untuk tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming. Karena ancaman pidana berada dibalik jeruji besi hingga 6 tahun siap menanti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.

Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP. Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.

Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial? Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang. Imbasnya, kata dia, dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.

"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya.

Prosedur
Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian. Laporan kejadian dapat diserahkan kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.

Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur.

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur. Taipan Asia Taipan Asia | Secara teknis dan teo...