Rabu, 10 Oktober 2018

Kepala Desa Jadi Tersangka Dalang Penjarahan Di Palu.

Kepala Desa Jadi Tersangka Dalang Penjarahan Di Palu.
Taipan Asia
Taipan Asia | Polisi menangkap 101 orang yang diduga melakukan penjarahan di Palu pasca bencana gempa dan tsunami. Ternyata, aksi penjarahan oleh kelompok tersebut didalangi oleh seorang oknum kepala desa bernama HR.

HR diduga sengaja mengerahkan ratusan pelaku untuk melakukan penjarahan di Kota Palu. HR ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 oknum lainnya yakni AI, HT, ADI, DM, DI dan N pada (3/10) lalu.

"Kami berhasil mengamankan 101 orang tersangka penjarahan dan yang ini adalah kelompok Tolitoli yang sengaja masuk ke Palu membawa kendaraan untuk menjarah dan dipimpin oleh seorang oknum kepala desa," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Taipan Asia, Rabu (10/10).

Dedi mengatakan sebagian pelaku merupakan residivis. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang berstatus sebagai narapidana Lapas Palu yang kabur saat gempa dan tsunami terjadi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor DN 1537 SN, 10 Dos Tehel, uang tunai, golok, kursi sofa, brankas serta satu unit pikap.

Atas aksinya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 2e KUHP Jo Pasal 53, 55, dan 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur.

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur. Taipan Asia Taipan Asia | Secara teknis dan teo...