Kamis, 01 Juni 2017

Janji Pulang Ke Indonesia, Tapi Kasih Syarat Ini Ke Polisi

Janji Pulang Ke Indonesia, Tapi Kasih Syarat Ini Ke Polisi
Taipan99.com | Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online | Domino99
Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berjanji akan pulang ke Indonesia. Asalkan, kepolisian dapat memenuhi satu syarat.

Eggie yang juga Koordinator Kuasa Hukum Rizieq ini mengatakan, syarat tersebut yaitu kepolisian berkenan memenuhi permintaan untuk melakukan gelar perkara dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein. 

Eggie mengatakan, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Eggie menyebut gelar perkara dapat dikabulkan karena ada komplain atas kasus ini dari pihak berperkara atau penasihat hukumnya. Maka, gelar perkara masuk kategori gelar perkara khusus. 

Apabila disanggupi kepolisian, Eggie juga meminta kepolisian kembali berjanji usai Rizieq pulang ke Indonesia maka kliennya tak ditahan dan hanya sebatas dimintai keterangan atas status sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berbau pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein. 

"Kita menekankan kepada polisi sudikiranya tahapan Peraturan Kapolri ini kita inginkan gelar perkara. Kita menjamin kehadiran Habib Rizieq, datang, asal pihak kepolisian juga menjamin kehadiran Habib tidak ditahan hanya dimintai keterangan sebagai yang dimaksud, ya kalau sekarang sebagai tersangka," kata Eggie dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6). 

Menurut Eggie, apabila permintaan ini tak dikabulkan, maka ia menyebut dugaan diskriminasi terhadap kliennya menjadi terbukti. Dia lantas membandingkan dengan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang menurutnya mendapatkan keistimewaan. 

"Kasus Ahok kan belum lama 3 bulan lalu itu sangat transparan (diistimewakan). Pendukungnya juga boleh datangi saksi, tapi kenapa buat Rizieq tidak? Siapa yang membuat diskriminasi kalau begini?" kata Eggie. 

Eggie lantas mengacu pada UUD 45 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan setiap warga negara berkesamaan kedudukannya di mata hukum tanpa terkecuali. 

"Dan dalam konteks diskriminatif ini kami lihat Ahok sangat dikecualikan. Kita melihat untuk kasus Ahok tidak ada sedikit pun dia dikejar-kejar dan saaat tersangka bahkan terdakwa masih ikut pilkada," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur.

Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Membuat Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur. Taipan Asia Taipan Asia | Secara teknis dan teo...