Hary Tanoe Soedibjo Dicegah Ke Luar Negeri
Taipan99.com | Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online | Domino99 |
Mabes Polri telah menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Dengan penetapan tersebut HT, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri," kata Agung saat dihubungi Taipan99.com, Jumat (23/6).
Dia juga mengatakan surat pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri," tutup dia.
Diketahui sebelumnya, HT ditetapkan jadi tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian diungkapkan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Rikwato di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Ia menjelaskan SPDP sudah diterbitkan sekitar dua hari lalu. "Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit," ungkapnya.
Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka pada bulan Juli mendatang. "Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," tuturnya.
Ketua Umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar