Kapolri Soal Rizieq Tersangka Chat: Kalau Bukti Cukup Kenapa Tidak
Taipan99.com | Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online | Domino99 |
Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Meningkatnya status Rizieq dari saksi menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti usai gelar perkara.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor tak mau ambil pusing dengan penetapan tersangka Rizieq. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" kata Tito, Senin (29/5).
Ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut, Tito enggan menanggapi. Dia meminta awak media untuk mengonfimasi langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochammad Iriawan.
"Tanya sana Kapolda. Kapolda yang menangani," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus chat mesum itu polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya, Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah.
"Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya.
Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar